feedburner

Masukkan alamat emailmu:

Dikirim oleh : FeedBurner

Celetukangobrol

Powered by ShoutJax

Zakat, Deterjen Harta Kita

Celetukanopik :

Biasanya soal cuci-mencuci selalu berkaitan dengan sabun atau deterjen. Dan masalah pemilihan sabun atau deterjen ini, selalu membuat kita, khususnya Kaum Hawa kebingungan. Kebingungan dalam memilih mana merek yang pas, baik pas di mutu maupun pas di kantong.

Demikian juga dengan zakat harta, kalau kita tidak tahu hakikat dan dalilnya, juga akan mengalami kebingungan. Untuk mencegah kebingungan tersebut berkelanjutan. Baca artikel di bawah ini :

Menurut Abdul Latief Sukyan yang disarikan dari : http://www.zakatfund.ae, zakat adalah rukun Islam ketiga, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Ibnu Umar Ra, bahwa Nabi Saw bersabda : Islam dibangun atas lima perkara : dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji bagi yang mampu.

Berikut ini kami jabarkan tentang hakikat zakat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan permasalahan zakat, dan siapa saja yang berhak menerima zakat.

Pertama : Arti zakat

1. Menurut bahasa zakat mempunyai beragam makna diantaranya :

* Bertambah dan berkembang
* Pembersih : sebagaimana firman Allah : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at taubah 103)

2. Menurut syariat : sebagian dari harta tertentu yang disalurkan pada golongan tertentu

Kedua : hubungan antara arti bahasa dan syar'i

Zakat seperti arti bahasanya –bertambah dan berkembang- artinya bertambah didunia dan akhirat

Zakat walaupun nampak pada lahirnya mengurangi hakikat harta, tapi bekasnya adalah bertambahnya keberkahan pada harta itu. Allah telah membuka pintu rizki pada manusia sampai yang belum pernah terpikir olehnya, maka barang siapa menunaikan kewajiban atas hartanya maka dia akan mendapatkan sebagaimana firman Allah : Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) Arrum 39. dan Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya (Saba' 39).

Ketiga : hukum zakat

1. Disyariatkannya zakat : perintah zakat diturunkan di Makkah secara global dan disyariatkan secara rinci pada tahun kedua hijrah Nabi Saw.

2. Hukum menunaikannya : zakat adalah rukun Islam ketiga, dan diwajibkan setiap muslim untuk menunaikannya sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Dalil-dalil diwajibkannya zakat :

Pertama : Dalil dari Quran

1. Allah berfirman : Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

2. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at taubah 103)

Kedua : Dalil dari sunnah Nabi Saw

1. Dari Ibnu Umar Ra, bahwa Nabi Saw bersabda : Islam dibangun diatas lima perkara : dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji bagi yang mampu. (HR Bukhori dan Muslim)

Keempat : Hikmah dan beberapa faedah zakat

1. Faedah terhadap orang yang menunaikan zakat

1. Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari sedekah yang dikeluarkan, firman Allah : dan Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya (Saba' 39).

2. Sebagai pembersih jiwa dari kebakhilan dan membersihkannya dari sifat-sifat buruk, firman Allah : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (at taubah 103).

3. Orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan perlindungan pada hari kiamat dari sedekah yang dikeluarkannya.

4. Zakat itu adalah dalil atas kesejatian iman, takwa dan ihsan orang yang melaksanakan zakat.

5. Zakat menjadi penyebab ampunan dan rahmat Allah, firman Allah : Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami".

6. Zakat akan menjadi penyebab penolak bala' dan penyakit, Nabi Saw bersabda : Obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah. (Shahih jami')

7. Keikhlasan dan menyembunyikan ketika menunaikan zakat akan memadamkan amarah Tuhan, sebagaimana sabda Nabi Saw : Sedekah dengan sembunyi-sembunyi dapat memadamkan amarah Tuhan. (Shahih jami')

8. Zakat dapat melebur kesalahan, sabda Nabi Saw : Sedekah dapat melebur memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api. (Shahih jami').

2. Faedah zakat terhadap orang fakir :

a. Membersihkan orang fakir dari sifat dengki dan benci terhadap orang kaya

b. Zakat dapat mencegah orang fakir dari perbuatan dosa, seperti mencuri dan menipu karena harta zakat yang didapatnya mampu mencukupinya

c. Zakat akan melahirkan kasih saying orang fakir terhadap orang kaya

3. Faedah zakat terhadap masyarakat :

a. Kebaikan akan didapat dan keberkahan akan turun, sebagaimana sabda Nabi Saw : tak seorang kaumpun yang tidak mengeluarkan zakat kecuali Allah akan melarang mereka tetesan dari langit (hujan). Shahih ibnu Majah

b. Tersebarnya sifat tolong-menolong dan tenggang rasa antar individu masyarakat.

c. Akan terwujud keamanan dan kedamaian serta menurunnya kriminalitas, karena semua merasa terkasihi oleh sesamanya.

d. Akan terwujud unsure terpenting bagi kemenangan terhadap musuh, Allah berfirman : (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. (Al Hajj 41)

e. Akan meminimalkan rasa dengki, karena orang kaya memperhatikan orang miskin.

4. Faedah zakat terhadap harta :

a. Zakat sebagai pembersih harta.

b. Akan menambah harta dan Allah akan menjaganya dari bencana yang akan menimpa hartanya.

c. Hilangnya keburukan pada harta tersebut, sebagaimana sabda Nabi Saw : Barang siapa menunaikan zakat hartanya maka telah hilang darinya keburukannya. (HR At Thabrani dalam kitab Al Awsath dan Ibnu Huzaimah dalam kitab shahihnya).

Setelah mengetahui hakikat dan dalil tentang zakat pada umumnya dan zakat harta pada khususnya, marilah kita mencoba menghitung harta kita dengan tiga jenis kalkulator di bawah ini, yang disajikan oleh www.esnips.com, detiknews.com dan www.pesantrenvirtual.com :

1. Kalkulator Tahunan 1

2. Kalkluator Tahunan 2

3. Kalkulator Bulanan

Celetukangarang