feedburner

Masukkan alamat emailmu:

Dikirim oleh : FeedBurner

Celetukangobrol

Powered by ShoutJax

Halalkah Rebutan Halal?

Celetukanopik :

Kekuasaan apapun bentuknya, sangat "menyenangkan" apalagi kalau terkait dengan urusan Halal-Haram.

Jika suatu produk atau perbuatan telah dicap haram dan tidak halal, maka serta merta terjadi konstelasi baru terhadap yang pro dan kontra tentang hal itu. Namun bagi kebanyakan orang akan melakukan persepsi negatif pada produk atau perbuatan tersebut. Apalagi kenyataannya cuma ada sebuah lembaga yang berwenang mengetok palu dan tak ada "yang sanggup dan diperbolehkan naik-banding".

Bagaimana kalau tiba-tiba kekuasaan yang sangat menggiurkan itu jatuh ke tangan orang lain? Jelas mangkel, dong Bos, celetuk Kang Segar!

Meskipun sebenarnya kekuasaan itu jatuh ke tangan "kerabat" sendiri. Dan ini terjadi sekarang. Pada RUU Jaminan Produk Halal (JPH) kewenangan sertifikasi akan beralih ke Departemen Agama. Tentu saja hal ini terjadi "perlawanan". Lha wong kekuasaan itu nikmat, je Bos!

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof Dr KH Asmuni Abdurrahman, "Memang dalam RUU JPH ada rencana peralihan kewenangan sertifikasi halal yang selama ini ditangani oleh MUI. Namun demikian, MUI tetap akan mempertahankannya", kepada wartawan seusai menjadi pembicara pada rapat koordinasi daerah (rakorda) MUI se-Jawa dan Lampung, di Hotel Le Dian, Selasa, tgl. 11 Agustus 2009.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Pangan No 7/1996, sudah sangat jelas MUI dapat melaksanakan sertifikasi halal bagi perusahaan yang memerlukan.

Oleh karena itu, lanjut Asmuni, jelas dia, MUI pun telah membentuk lembaga pengawas obat dan makanan (LPOM).

Asmuni menambahkan, menurutnya, MUI pun telah berpengalaman selama 20 tahun dalam melakukan sertifikasi halal terhadap produk pangan dan obat-obatan.

"Sebaiknya Depag berperan sebagai instansi yang melakukan bimbingan saja, dan sertifikasi tetap MUI yang memegangnya," tegasnya.

Pemberian sertifikasi halal, jelasnya, kepada suatu produk makanan dan obat-obatan harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi bukan oleh lembaga yang tidak berkompeten.

"Jika tidak lagi ditangani oleh MUI, maka tidak menutup kemungkinan nanti semua orang boleh mengeluarkan fatwa ini haram dan itu halal semaunya, mengeluarkan sertifikasi semaunya," katanya.

Ia mengatakan, RUU JPH sendiri saat ini, kata dia, masih dibahas di DPR.

Lihat tho, betapa ngeyelnya melakukan upaya untuk melanggengkan kekuasaan.

Sumber : tvone.co.id

Celetukangarang