Celetukangobrol
KPK = Komisi Pilih Kasih?
Terpaan isu miring kembali menggoyang KPK. Tak seperti biasanya, menurut Koran Kompas, proses dari penahanan hingga persidangan Dudhie (tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur BI, yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom, Juni 2004) begitu cepat. Dalam waktu 25 hari sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Februari 2010.
KPK biasanya menahan tersangka selama lebih dari satu bulan sebelum ia akhirnya diadili di pengadilan.
Ketidak-laziman ini tentunya membawa tanda tanya besar dan menimbulkan kesan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari ”serangan balik” atau barter atas kasus pemberian dana talangan (bail out) Bank Century dan penyalurannya. Dugaan ini tentu saja ditolak KPK. Komisi independen yang dinilai sejumlah pihak agak lamban mengusut kasus Bank Century ini menyatakan bekerja profesional tanpa tekanan dan yang dilakukan hanya berdasarkan bukti.
Komisi Pilih Kekuasaan
Terlepas benar atau tidaknya upaya barter dan serangan balik, mereka yang diduga terlibat dalam kasus hukum yang belakangan muncul umumnya berasal dari partai politik yang memilih opsi C dalam kasus Bank Century, yaitu Partai Golkar, PDI-P, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Opsi C adalah adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat otoritas moneter dan otoritas fiskal dalam kasus Bank Century, mulai dari proses akuisisi dan merger, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek, hingga pemberian dana talangan dan penyalurannya.
Sejumlah kasus yang sekarang muncul sebenarnya bukan kasus baru. Kasus cek perjalanan sudah didengar sejak Agustus 2008. Dugaan kasus pajak sejumlah perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie juga sudah didengar sejak Aburizal menjadi menteri pada pemerintahan Yudhoyono tahun 2004-2009.
Sebagian kasus memang ”baru” terungkap sekarang, misalnya surat kredit fiktif yang melibatkan PT Selalang Prima milik Misbakhun, inisiator hak angket dari PKS. Namun, kasus itu juga terjadi pada akhir 2007 atau sebelum hebohnya kasus Bank Century.
Yudi Latif, Direktur Eksekutif Reform Institute, melihat, entah terkait atau tidak, pengusutan kasus Bank Century oleh DPR membuka kembali sejumlah kasus yang selama ini kurang jelas pengusutannya. ”Ibaratnya, kasus Bank Century membuka kembali kotoran yang selama ini disembunyikan di bawah karpet,” katanya.
Ini memunculkan dugaan, penegakan hukum terhadap kasus besar selama ini hanya menjadi bagian dari transaksi politik. Kasus itu menjadi bagian dari sandera dan tawar-menawar politik. Kasus yang melibatkan kelompok tertentu akan diungkap jika mereka memiliki garis politik yang tidak sesuai dengan kelompok lain. Demikian sebaliknya.
”Kondisi itu dapat menghancurkan imajinasi kita tentang pemberantasan korupsi dan reformasi secara umum. Sebab, di era demokrasi, hukum seharusnya menjadi dasar dari semua tindakan, termasuk politik. Siapa yang salah menurut hukum harus diproses tanpa kecuali,” ujar Yudi.
Di negara demokrasi, lobi tetap diperlukan dalam politik. Tetapi, kegiatan itu tidak dapat dilakukan dengan melanggar hukum, seperti menyandera kelompok tertentu dengan kasus.
Namun, keadaan ini juga dapat dilihat sebagai hal positif. Mereka yang merasa diserang lewat kasus itu semoga akan semakin giat dan berani menuntaskan kasus Bank Century. Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum juga akan lebih terpacu membuka dan menuntaskan berbagai kasus itu.
Akan tetapi, hal sebaliknya bisa terjadi. Karena kebobrokan pihak masing-masing sudah dibongkar, mereka akan membuat kesepakatan dan negosiasi baru untuk mengamankan posisi masing-masing. Jika pengusutan kasus Bank Century dan kasus lain yang sekarang muncul ternyata dilakukan sampai tuntas, kita pantas bersyukur. Sebab, ini berarti hilangnya (sebagian) kotoran yang dapat mengganggu penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Tuntas di sini ini berarti jika terbukti ada tindak pidana, segera proses siapa yang terlibat.
Jika tak terbukti, umumkan keadaan itu dan segera keluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Namun, jika penyelesaian kasus Bank Century dan sejumlah kasus lain kelak ternyata tak jelas nasibnya, akan muncul kecurigaan, telah terjadi kesepakatan baru di kalangan elite untuk saling menutup borok mereka. Kesepakatan itu selanjutnya akan diikuti upaya mereka untuk kembali membuat kotoran baru berupa merampok negara dan memperbarui pembagian kue kekuasaan.
Komisi Pilih2 Kasus
Memang sejak ditetapkannya Antasari sebagai terdakwa dalam skandal pembunuhan Nasrudin (orang yang diduga juga menjadi makelar kasus di KPK), KPK menjadi kerap dituding telah melakukan tindakan yang tak selayaknya.
Katanya KPK juga menjadi sarang dari para makelar kasus.
Bahkan adanya indikasi bahwa para makelar kasus mulai bermain di sana sudah seterang siang. Itulah hasil investigasi majalah Tempo yang diterbitkan belum lama ini. Beberapa orang yang beperkara mengaku didekati para makelar yang menjanjikan bisa membantu menghentikan kasusnya atau “membeli” vonis ringan. Tentunya dengan sejumlah uang sogok.
Tokoh yang terjerat perkara korupsi mudah dibujuk oleh para makelar lantaran berada dalam posisi lemah. Apalagi, mereka memiliki informasi akurat seputar kasusnya: soal harta kekayaan, jadwal pemeriksaan, hingga konstruksi kasus yang disusun lembaga itu. Informasi seperti itu mustahil didapatkan kecuali mereka mendapat pasokan data dari “orang dalam” KPK.
Beberapa nama yang diduga berperan sebagai makelar sudah ramai disebut di media massa. Di antaranya Ari Muladi dan Eddy Sumarsono, yang disebut-disebut terlibat dalam rencana suap Anggodo Widjojo kepada pimpinan Komisi. Anggodo adalah adik Anggoro Widjojo, pemimpin PT Masaro Radiokom, yang kasusnya sedang disidik KPK. Gara-gara ini pulalah dua pemimpin Komisi, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tahun lalu sempat ditahan polisi dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang, bahkan disuap.
Chandra dan Bibit memang tidak terbukti menerima suap. Itu sebabnya, mereka mendapat dukungan publik untuk tidak diproses hukum dan kembali memimpin KPK. Tapi bukan berarti praktek makelar kasus di Komisi tidak terjadi. Diduga kuat, Anggodo sebenarnya telah berhasil “masuk” KPK lewat Ari Muladi. Disebut-sebut, Ari dekat dengan Yudi Prianto, yang tak lain adalah putra Bibit Samad Rianto, Wakil Ketua KPK.
Itulah yang menimbulkan spekulasi bahwa Yudi sebenarnya adalah Yulianto--orang yang disebut oleh Ari sebagai perantara dia dengan pimpinan Komisi dalam kasus suap Anggodo. Ketika itu banyak yang percaya Yulianto hanyalah tokoh rekaan Ari agar ia lepas dari jerat hukum. Sampai sekarang Yulianto yang asli tak kunjung ditemukan.
Apa boleh buat, KPK harus memeriksa Yudi. Tentu saja tanpa menyertakan Bibit. Komisi ini sepatutnya mengajak pendamping dalam pemeriksaan tersebut. Pendamping itu adalah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang dibentuk presiden. Apa pun hasil pemeriksaan itu, KPK wajib mengumumkannya kepada publik. Setiap makelar yang terbukti terlibat, tak terkecuali jika itu Yudi, harus diadili. Sikap tegas amat penting agar lembaga ini tidak “dikuasai” oleh mafia hukum seperti yang telah terjadi di institusi penegak hukum lain.
Dalam situasi seperti ini, apalagi jika kelak Yudi terbukti terlibat dalam praktek kotor itu, sebaiknya Bibit mengundurkan diri dari KPK. Walaupun ia tidak berkaitan dengan kejahatan itu, sulit membayangkan kredibilitas dan integritas lembaga tidak akan tercemar.
Sumber :
kompas
tempo
strategimanajemen.net
Senin, 15 Maret, 2010
dinegeri ini, gak ada yg gak mungkin, segalanya bisa diatur asalkan sedang berkuasa , makanya mau cari panutan zaman sekarang seperti pungguk merindukan bulan.
Lebih baik kita mulai menjadi panutan bagi keluarga sendiri saja.
salam
Selasa, 16 Maret, 2010
Bunda juga jadi panutan saya kok!
Rabu, 17 Maret, 2010
wakwkak ada ada ajah yaw,,,
baru tau aku emng gitu yaw,, kpk komisi pilih2 kasus :d
berkunjung dan ditunggu kunjungan baliknya he
salam blogger
makasih
:D
Rabu, 17 Maret, 2010
berattt sungguh berat
di negeri ini,, pingin mendambakan kejujuran seperti bunda bilang bagai pungguk merindukan bulan
huftt capek
Kamis, 18 Maret, 2010
@darahbiroe
sama, saya juga baru tau kok :-t
@antok
semoga di hari depan, kejujuran menjadi poin utama dalam kehidupan keseharian
Jumat, 19 Maret, 2010
Semoga KPK makin menunjukkan kinerja yang baik, tegas, jujur dan adil.
Jumat, 19 Maret, 2010
Salam Takzim
Komisi jadi dagelan ya gan, kasihan sekali bangsa ini, mau dikemanakan martabat bangsa ini ya gan
Salam Takzim Batavusqu
Jumat, 19 Maret, 2010
ck..ckk.ckkk... analisis yang muantabs pakde.........benar benar dalam mengena dan sorry.. suaaakit...hehe... matur nuwun. sangat mencerahkan
Sabtu, 20 Maret, 2010
@cucuharis
Kita dukung agar "kebersihan" KPK kembali sebagaimana mestinya.
@batavusqu
Semoga saja mereka melakukan tobat
@mas ichang
Sebenarnya postingan ini merupakan gabungan artikel yang ada di Koran Kompas dan Majalah Tempo, saya hanya menambahkan hal sedikit saja.
Jumat, 04 Maret, 2022
What is the minimum deposit casino bonus? | jtmhub.com
There is 파주 출장샵 one 제주도 출장마사지 thing that casinos don't like is that casinos give 논산 출장샵 the player three free spins at the same time. 당진 출장마사지 That being said, 영천 출장샵 if you want to
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58
Posting Komentar