feedburner

Masukkan alamat emailmu:

Dikirim oleh : FeedBurner

Celetukangobrol

Powered by ShoutJax

Menulis di Internet Dipenjara


Menulis di Internet Dipenjara
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
Nurul Hidayati - detikNews

Jakarta - Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.

Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.

Support itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.

Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:

1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.

Tak dinyana, tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (nrl/iy)

sumber : http://www.detiknews.com

Celetukangarang
8 komentar:
Celetukan Segar mengatakan...
Kamis, 04 Juni, 2009   Reply To This Comment

El bloggero unido jamás será vencido!
(Blogger Bersatu Tak Dapat Dikalahkan)

KangBoed mengatakan...
Kamis, 04 Juni, 2009   Reply To This Comment

hehehe.. Hidup Blogger.. Hidup Mas Segar.. Hidup Celetukannya...
Salam Sayang
Salam Kangen
HIDUUUUUP

Celetukan Segar mengatakan...
Jumat, 05 Juni, 2009   Reply To This Comment

Penangkapan terhadap merupakan pelecehan terhadap hak untuk bersuara!

m4stono mengatakan...
Jumat, 05 Juni, 2009   Reply To This Comment

blogger bersatu tak bisa dikalahkan...blogger kalah ama google...xixixi...

Celetukan Segar mengatakan...
Jumat, 05 Juni, 2009   Reply To This Comment

Blogger kalah ame google, google kalah ame rica, rica kalah ame gue. Jadi siape yang menang?

Anonim mengatakan...
Jumat, 05 Juni, 2009   Reply To This Comment

yang menang tetep sakainget... horeeeeeee
kenapa jadi out of topic begini ya...?!!!

Celetukan Segar mengatakan...
Sabtu, 06 Juni, 2009   Reply To This Comment

Ya udah. Ini ada sebuah berita yang berkaitan dengan masalah tersebut :
"Kalau sebuah rumah sakit atau dokter terbukti melakukan malpraktik oleh MKDKI, Depkes baru bisa bertindak memberikan sanksi. Tetapi kalau kasusnya masalah pencemaran nama baik, Depkes tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan masalah pelayanan kesehatan. Seperti itu yang saya sampaikan, jangan diputus-putus," ujar Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari.

Celetukan Segar mengatakan...
Senin, 08 Juni, 2009   Reply To This Comment

INILAH.COM, Jakarta - Anggota DPR gayus Lumbuun turut menyesalkan apa yang terjadi pada Prita Mulyasari. Menurutnya, jika memungkinkan ibu dua anak tersebut bisa menuntut balik pihak kepolisian. Kelalaian penegak hukum terhadap UU bisa dijadikan dasar kuat 'serangan' balik Prita.
(baca selengkapnya di http://inilah.com/berita/politik/2009/06/04/112643/dpr-prita-bisa-tuntut-balik-polisi)

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58

Posting Komentar