Celetukangobrol
Facebook, Haram Jika ........
Agama Islam mengenal Hukum Asal. Hukum asal akan berlaku, apabila dalam kondisi normal. Dan akan berubah, jika ada kondisi darurat. Meskipun begitu, ada item yang tetap tak boleh dilanggar. Contohnya : soal sesuatu yang boleh dimakan. Semua yang diharamkan boleh dimakan, kalau tak ada yang halal. Hal ini hanya untuk sekedar bertahan hidup. Walaupun begitu, ada item yang tak boleh dilanggar, yaitu memakan manusia.
Selain karena kondisi darurat, hukum asal akan berubah tergantung niat pelakunya. Misal : hukum nikah adalah sunah. Nikah akan menjadi haram, apabila diniatkan untuk memuaskan nafsu seksual belaka.
Jadi sama seperti penggunaan Facebook. Cuma yang diblow-up atau kesan yang sampai di masayarakat adalah haram. Padahal menurut uraian di atas, halal haramnya sesuatu karena ada beberapa alasan dan jika tidak diketahui hukumnya dengan jelas, harus masuk dalam ranah subhat (ditinggalkan).
Baca juga artikel berikut ini :
Minggu, 31 Mei, 2009
kenapa aneh-aneh lagi, bisa-bisanya mengharamkan FB?
Minggu, 31 Mei, 2009
Mungkin yang mengharamkan itu melihat dari sisi buruknya (mudharatnya). Tetapi mungkin juga sekedar ikut-ikutan seperti Penguasa Iran.
Kalau saya sendiri sih tidak dalam posisi mengharamkan, wong saya juga malah memakainya. Walaupun sekedar nampang doang, belum add friend!
Rabu, 03 Juni, 2009
lapor bos :D linknya kurang satu huruf tuh kayaknya. huruf terakhir :D
Kamis, 04 Juni, 2009
Ma'af bos, segera saya akan perbaiki!
Posting Komentar