feedburner

Masukkan alamat emailmu:

Dikirim oleh : FeedBurner

Celetukangobrol

Like very good post! "essaymarket.co.uk" need to say you did a great job and i really appreciate it!
12/16/13 @ 10:04 am
hotel murah makasih gan salam kenal
03/10/14 @ 8:18 pm
ikan hias salam kenal gan... smog asukses ,,
05/14/14 @ 5:56 am
subhan salam kenal, artikelnya menarik dan bermanfaat
07/17/14 @ 9:05 pm
andi wah mantap blognya, udah cukup lama dan bertahan, artikelnya bermanfaat
07/17/14 @ 9:06 pm
tempat tidur toko tempat tidur online murah dan terpercaya
05/19/15 @ 10:52 am
Advert [ShoutJax] Do you like this Shoutbox? Get your own for free at ShoutJax.com!
Cerita Dewasa jangan lupa baca cerita dewasa dan bokep online disini yah gan
08/31/17 @ 10:33 pm
Coba Mantap
05/19/18 @ 5:41 pm
OrtsmErAcDCa [Link]
09/02/21 @ 8:23 am
OrtsmErAcDCa [Link]
09/02/21 @ 8:24 am
OrtsmErAcDCa [Link]
09/02/21 @ 8:33 am
Abbox.ID Visit [Link]
11/29/21 @ 6:54 am
Advert [ShoutJax] Want to place your ad here? Advertise your website or blog cheaply at ShoutJax.com!
abbox.id main main ke blog guaaaaaaaaaaaaaaaa
01/02/22 @ 8:13 am
null Online
User:
Pass:
Powered by ShoutJax
Jun
27

Kasus Prita Akhirnya Disemprit!

Celetukanopik :

”Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum,” terang Karel Tuppu. Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa. ”Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata.

Putusan hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepuk tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin. ”Hakim kami doakan masuk surga,” teriak seorang pengunjung.

Wakil Ketua PN Tangerang itu juga menyatakan, perkara nomor PDF 432/Tng/05/2009 tertanggal 20 Mei 2009 tentang sidang Prita yang digelar di PN Tangerang tidak bisa dilanjutkan.

Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010. Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. ”Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Karel Tuppu.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansi. Awalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008.

Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negara. Dengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.

Setelah putusan hakim, JPU Ariady SH mengatakan akan melakukan perlawanan hukum (persef) ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. ”Saya minta putusan hakim dikeluarkan secepatnya,” ujar Ariadi SH yang disambut cemoohan pengunjung sidang. Ariady juga mengatakan tidak setuju dengan putusan sela hakim. ”Saya akan hadapi sidang ini sampai selesai,” ujarnya dengan nada tinggi.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang itu juga kecewa dengan adanya opini seolah-olah Prita tidak bersalah sebelum sidang digelar. ”Bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar yang seolah-olah Prita tidak bersalah,” tegasnya.

NB: Untuk melihat berita selengkapnya, klik judul artikel blog (di atas) ini.

Celetukangarang
3 komentar:
Celetukan Segar mengatakan... 1
Sabtu, 27 Juni, 2009   Reply To This Comment

"Jaksa Penuntut Umum, saya do'akan masuk rumah xxx," teriak yang punya blog ini.

Anonim mengatakan... 2
Selasa, 30 Juni, 2009   Reply To This Comment

pernyataan jaksa kejari bahwa "bersalah tidaknya seseorang itu dibuktikan saat sidang dan bukan melalui opini dan berbagai komentar....." membuktikan betapa bebal dan tak bernuraninya aparat hukum kita.

pernyataan yang ambigu... padahal pihak kejaksaan sendiri langsung menetapkan Prita sebagai tersangka tanpa dipanggil dan ditanya sebagai saksi terlebih dulu.

Celetukan Segar mengatakan... 3
Selasa, 30 Juni, 2009   Reply To This Comment

Mungkin gara-gara dapet fasilitas gratis dari RS OMNI, pihak kejaksaan merasa berhutang budi, lalu melakukan "pengakalan" terhadap hukum.

:10 :11 :12 :13
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58

Posting Komentar